TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang amankan dua perempuan yang terlibat tindak pidana pengeroyokan, masing-masing berinisial Nu (19) dan MT (19).
Keduanya diringkus di Wisma yang berada di Kilometer 24 Kecamatan Marangkayu, Rabu (18/10/2023) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengeroyokan itu terjadi karena salah paham sesama penghuni wisma.
Kronologi kejadian, mulanya korban dipanggil oleh kedua tersangka ke warung depan wisma tempatnya bekerja. Saat berhadapan, tiba-tiba tersangka langsung menyiramkan mie panas kepada korban.
Setelah terjadi penyiraman, korban langsung dijambak dan terjatuh ke tanah. Kepala korban mengenai batu hingga tidak sadarkan diri.
Setelah itu korban dibawa ke RSUD Taman Husada Bontang untuk menjalani perawatan. Akibat perbuatan itu korban merasa keberatan dan melaporkan kedua rekannya itu ke polisi.
“Masalahnya sih katanya salah paham. Karena emosi jadi kedua tersangka mengeroyok korban,” ucap Iptu Hari Supranoto.
Kini keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kita masih dalami kasus ini. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>