Keterangan Berbelit Selama Sidang, Jadi Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat ke Oknum Pimpinan Ponpes

Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Bontang

TIMUR. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa oknum pimpinan pondok pesantren berinisial Fm, yang terbukti melakukan pelecehan ke santrinya.

Read More

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun. Namun, hakim menjatuhkan vonis menjadi 12 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena selama proses persidangan terdakwa tak kooperatif atau berbelit-belit.

Di samping itu, Majelis Hakim yang dipimpin Maulana Abdillah juga menilai status sosial terdakwa sebagai pimpinan ponpes seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng.

“Ada 2 pertimbangan, yakni karena tidak kooperatif dan status sosial terpidana. Makanya vonis jadi 12 tahun, naik 1 tahun dari JPU,” ucap I Ngurah Manik.

Setelah putusan, pengadilan masih menunggu sikap FM dengan vonis yang diberikan. Apakah mau mengajukan banding atau menerima hasil vonis dari majelis hakim.

Terpidana diketahui melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain penjara terpidana juga dikenakan denda Rp 25 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Masih ada waktu 7 hari kuasa hukum mau pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima putusan,” tambahnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts