TIMUR. Pemkot Bontang resmi membatalkan rencana pelaksanaan proyek Multiyears Contract (MYC) Waduk Kanaan, yang sebelumnya dijadwalkan mulai berjalan pada 2026. Keputusan tersebut diambil akibat keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam sambutannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota untuk RKPD 2027, Selasa, 7 April 2026. Ia menegaskan, pembatalan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian agar tidak membebani keuangan daerah.
Menurut Neni, Pemkot Bontang tidak ingin memaksakan proyek strategis tersebut berjalan jika berpotensi menimbulkan risiko keuangan, termasuk kemungkinan berutang kepada pihak kontraktor.
“Dengan berat hati proyek multiyears kami batalkan tahun ini. Risikonya besar, sementara kami tidak memiliki anggaran,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah program pembangunan lain yang terpaksa ditunda atau dibintangi karena tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengambil keputusan pembatalan proyek MYC Waduk Kanaan.
Lebih lanjut, Neni memastikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada DPRD Kota Bontang. Mengingat, rencana proyek multiyears tersebut sebelumnya telah disepakati dalam forum resmi antara eksekutif dan legislatif.
“Kami akan segera melaporkan ke DPRD. Semoga tekanan pendapatan daerah bisa kembali normal sehingga proyek ini dapat dijalankan di waktu mendatang,” tambahnya.
Pembatalan proyek ini dipastikan akan berdampak terhadap upaya penanganan banjir di Kota Bontang, mengingat revitalisasi Waduk Kanaan sebelumnya menjadi salah satu program strategis dalam pengendalian air dan peningkatan kapasitas tampung.
Sebelumnya, proyek revitalisasi Waduk Kanaan direncanakan menggunakan skema Multiyears Contract dengan nilai anggaran mencapai Rp267,6 miliar, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc.
Kepala Bidang Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air Dinas PUPRK Bontang, Edi Suprapto, sebelumnya menyebutkan bahwa proyek tersebut dirancang berlangsung selama lima tahun, yakni dari 2026 hingga 2031.
Namun demikian, skema pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pada tahap awal, proses pengadaan masih berada dalam tahap persiapan teknis sebelum dibuka melalui tender umum.
“Kontraknya lima tahun, tetapi pembayaran dilakukan tiga tahun. Nanti akan ditender terbuka,” jelas Edi dalam keterangan sebelumnya.
Dengan dibatalkannya proyek ini, Pemkot Bontang dihadapkan pada tantangan untuk mencari alternatif solusi dalam penanganan banjir, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah agar tetap sehat di tengah tekanan anggaran.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
