Kontraktor Proyek WTP di Kanaan Dikenai Denda Rp 2,4 Miliar

Pembangunan WTP Advent di Kelurahan Kanaan belum rampung 100 persen

TIMUR. Kontraktor proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, kembali mendapat perpanjangan waktu. Hal ini kali kedua diberikan ke PT Risa Binatama, setelah sebelumnya sudah mendapat tambahan waktu di awal tahun.

Proyek Instalasi Pengelolaan Air Minum (IPA) Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Kanaan ini molor dari jadwal yang seharusnya selesai di Desember 2024. Proyek senilai Rp 22,4 miliar ini lambat selesai karena persoalan non teknis.

Read More

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang memberikan tambahan waktu sepanjang 60 hari. Dengan tambahan ini total waktu sejak awal tahun menjadi 110 hari.

Kabid Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air Dinas PUPRK Bontang Edi Suprapto mengatakan, konsekuensi akibat keterlambatan kontraktor dikenakan denda cukup lumayan. Nilainya seper seribu untuk setiap harinya.

Redaksi mengkalkulasi perbhari perusahaan terkena denda Rp22,4 juta. Akumulasi dikali 110 hari denda mencapai Rp2,4 miliar.

“Lumayan dendanya banyak. Pemberian kesempatan itu sampai finishing dan terima aset,” ucap Edi kepada Klik Kaltim.

Diketahui, WTP baru itu diketahui mampu menampung air sebanyak 3 ribu kubik. WTP itu bisa menampung air berkapasitas 2×25 liter per detiknya.

Proyek tersebut sempat terhenti selama 30 hari karena persoalan non teknis. Warga setempat protes di awal pemancangan menggunakan mesin tumbuk manual. Kemudian menyebabkan getaran.

Selain itu, lanjut Edi, untuk setiap akhir pekan pengerjaan ditiadakan akibat warga sekitar sedang beribadah. Kontraktor pun juga menerima konsekuensi pembayaran termin akhir akan dilakukan pada APBD Perubahan 2025.

“Kendala masuk akal. Tapi tetap mereka harus bayar denda,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts