TIMUR. Kasus pencurian di toko sembako Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara berakhir damai. Tersangka dibebaskan dari tuntutan setelah korban mencabut laporan polisi, Selasa (14/4/2023).
Nasib YN (25) akhirnya dibebaskan. Kesepakatan itu pun dilihat langsung oleh jajaran Polsek Bontang Utara yang selesai dalam restoratif justice.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, pelaku sudah dibebaskan dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya salah. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Apalagi profesi pelaku juga sebagai pekerja di tempat kejadian perkara di toko sembako Tanjung Limau.
“Iya berujung damai. Kita fasilitasi sebagai aparat penegak hukum dan menemuka titik temu akhirnya pelaku dibebaskan,” kata Iptu Tei Sudiantoro.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian, Selasa (11/4/2023) pukul 02.30.
Pelaku pencurian YN (25) yang merupakan warga Gunung Elai, Bontang Utara melakukan aksi pencurian di toko sembako di Tanjung Limau, Bontang Utara, pukul 19.00, Senin (10/4/2023) kemarin.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>