Korupsi Lahan Bandara Bontang, Berkas Tiga Tersangka Dikembalikan Penyidik ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Bontang

TIMUR. Dua berkas perkara kasus korupsi lahan bandara Bontang yang menyeret 3 tersangka mantan pejabat Pemkot Bontang sudah kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Berkas pertama untuk dua tersangka, diantaranya mantan lurah Bontang Lestari berinisial RI dan Camat Bontang Selatan berinisial B. Kemudian berkas satunya tersangka berinisial N mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, sudah mengembalikan berkasnya ke Kejari. Pengembalian itu juga disertai poin-poin berkas yang belum lengkap kemarin.
“Sudah dikembalikan, kami menunggu P21 saja ini,” ucap Iptu Bonar kepada Klik Kaltim (Timur Grup), Minggu (5/3/2023).

Dikonfirmasi terpisah Kasi Pidsus Kejari Bontang Ferdinand Sibayang turut membenarkan Penyidik Polres sudah mengembalikan berkas perkara tiga tersangka.

Setelah itu, berkas akan ditelaah dan diperiksa. Saat dinyatakan lengkap baru bisa dilimpahkan. Kalau, belum maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut untuk kembali disempurnakan.

“Minggu lalu sudah diberikan lagi dua berkas dari tiga tersangka. Kalau sudah akan dikabari lagi,” tutur Ferdinand.

Sebelumnya dalam perkembangan perkara lahan bandara. Kejari Bontang sudah mengeksekusi terdakwah Marmin yang berperan sebagai kuasa pemilik lahan.

Terdakwa Marmin resmi ditetapkan tersangka pada Juli 2022 lalu. Tersangka pun saat ini langsung diamankan di Lapas Kelas IIA Bontang selama 20 hari.

Sebagai informasi, Kasus korupsi lahan bandara Bontang terbukti merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts