Kuasa Hukum Tersangka Pelecehan Santri Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Bontang

Kuasa Hukum tersangka kasus pelecehan santri Bahrodin, ajukan penangguhan penahanan ke Polres Bontang

TIMUR. Kuasa hukum tersangka kasus asusila yang juga pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Selatan mengajukan penangguhan penahanan. Tersangka inisial FM ditahan polisi mulai, Rabu (3/1/2024) petang usai menjalani pemeriksaan perdana.

Read More

Kuasa hukum tersangka Bahrodin, mengatakan kliennya dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik Polres Bontang.

Seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab tuntas, pun kliennya tetap menampik tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Ada 34 pertanyaan. Termasuk pembuka dan penutup. Jawaban klien kami sama seperti saat menjadi saksi. Tidak semua tuduhan itu benar. Biar nanti di persidangan pembuktiannya,” kata Bahrodin.

Bahrodin mengatakan, turut empati dengan korban. Dari kondisi ini yang paling dirugikan ialah korban. Dimana korban harus menelan pahit konsekuensi yang dideritanya. Kendati begitu semua proses hukum akan dijalankan sesuai dengan alurnya.

Kuasa hukum juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga kliennya untuk membahas penangguhan penahanan. Ia beralasan saat ini kliennya terpukul karena tersandung kasus yang tidak pernah dialaminya. Disinggung soal kapan permohonan penangguhan dirinya belum bisa menjawab.

“Kalau penangguhan nanti kami bicarakan dulu sama keluarga. Apalagi klien saya sedang drop dan memang harus diperhatikan,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tidak salah jika kuasa hukum melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

Yang jelas sejak malam tadi tersangka FM sudah ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Bontang sesuai dengan Pasal 20 KUHPidana.

“Silahkan saja diajukan. Nanti akan diproses. Yang jelas sekarang ini tersangka sudah ditahan berdasarkan alat bukti yang diyakini kuat,” ucap Iptu Hari.

Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kita tahan selama 20 hari. Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts