KUHP Baru Pertegas Sanksi Hukum Nikah Siri dan Poligami

Ilustrasi

TIMUR. Praktik nikah siri dan poligami tanpa melalui prosedur hukum yang sah kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan administratif atau pelanggaran norma agama.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menempatkan praktik tersebut sebagai perbuatan pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Melalui regulasi baru ini, negara menegaskan kewajibannya dalam memastikan setiap perkawinan dilangsungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengetatan aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling rentan dirugikan dalam perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.

KUHP terbaru secara tegas mengklasifikasikan perkawinan yang tidak memenuhi syarat hukum negara sebagai tindak pidana. Ketentuan ini sekaligus menutup celah praktik nikah siri dan poligami ilegal yang selama ini kerap dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Pengaturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP. Pasal-pasal ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk pelanggaran terkait perkawinan.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 402 KUHP, yang melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah. Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan bagi mereka yang hendak berpoligami.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV. Sanksi ini mencerminkan keseriusan negara dalam menegakkan aturan perkawinan yang sah secara hukum.

Ancaman pidana akan meningkat apabila disertai unsur penipuan atau penyembunyian status perkawinan. Dalam Pasal 401 KUHP disebutkan, apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan, maka ancaman hukuman dapat diperberat hingga enam tahun penjara.

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, pemerintah berharap tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mencegah praktik perkawinan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum di kemudian hari.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts