Kurir Sabu Jaringan Lapas Bontang Diringkus, Polisi Amankan 2 Kg Barang Bukti

Polresta Samarinda gelar pengungkapan kasus penangkapan kurir sabu seberat 2 Kilogram

TIMUR. Polresta Samarinda gagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg), ke Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Polisi pun mengamankan dua tersangka, masing-masing Siti Mursinah (39) dan Ari Suryadi (27). Keduanya berperan sebagai kurir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan kedua kurir tersebut merupakan warga Muara Wahau Kutim. Keduanya diketahui merupakan bibi dan keponakan. Polisi menangkap mereka saat mengambil sebuah tas yang diketahui berisi sabu di Jalan PM Noor Samarinda.

Read More

Pengungkapan bermula saat aparat mendapat informasi, akan ada mobil jenis Innova KT 1295 WC warna hitam, datang dari Wahau untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan Kota Samarinda.

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 02.30 Wita. Tak lama, sebuah mobil berhenti di pinggir jalan. Tampak seorang pria yang merupakan tersangka Ari Suryadi, mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti dua poket sabu besar dalam tas, dibungkus kemasan kopi kapal api seberat 2.050 gram bruto atau 2 Kg,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, melansir Klik Samarinda (Timur Grup), Jumat (7/10/2022).

Kedua pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba di wilayah Bontang dan Kutai Timur. Barang haram ini diduga datang dari luar, namun sudah dialihkan motifnya. Jika sebelumnya menggunakan bungkus teh hijau dari Malaysia, kali ini motifnya menggunakan bungkus kopi bubuk.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui bahwa kedua pelaku berangkat ke Samarinda dari Muara Wahau diantar suami Siti Mursinah. Namun suami pelaku tidak tahu bisnis sang istri.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, kedua pelaku mengaku diminta oleh seseorang untuk mengambil barang di Samarinda, lalu diantarkan ke Bontang. Dimana barang haram ini dipesan oleh tiga narapidana di Lapas Bontang, yang rencananya akan diedarkan di Bontang dan Kutai Timur.

“Jadi ada yang menyuruh kedua orang ini untuk mengambil barang dengan imbalan Rp25 juta. Sementara pemilik barang masih dalam pendalaman, karena barang diletakkan di jalan. Jadi kita masih coba tracking dan memaksimalkan mengejar asal usul sabu tersebut,” lanjut Kombes Pol Ary Fadli.

Tersangka Siti Mursinah mengaku tergiur uang banyak yang diberikan oleh orang yang tidak dikenalnya. Dia sengaja mengajak keponakannya, dengan harapan mendapat upah yang digunakan untuk membayar utang.

“Mau dikasih uang banyak, untuk bayar hutang,” ujar mursinah.

Kini keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts