TIMUR. Lagi asik judi, 4 warga dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang. Mereka diantaranya 3 warga Loktuan berinisial AG (31), SA(41), dan DA (50), serta 1 warga Belimbing Bontang Barat berinisial TA (37).
Keempatnya ditangkap di Jl RE Martadinata Loktuan, Bontang Utara, Minggu (21/6/2020) sekira pukul 16.30 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 ribu dan dua set kartu remi.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, sekira setengah jam sebelum penangkapan, Tim Rajawali mendapat informasi masyarakat jika di sekitar Pelabuhan Loktuan kerap menjadi lokasi berkumpulnya orang berjudi.
Dan saat dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, didapati sedang berlangsung permainan judi kartu, hingga akhirnya diamankan 4 tersangka.
“Dari informasi masyarakat, lokasi itu sering jadi tempat nongkrong dan main kartu. Cuma baru seminggu ini (permainan) menggunakan uang,” ujar dia.
Para pelaku kini telah diamankan di Polres Bontang, mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>