TIMUR. Dua pria tersangka pengedar sabu diringkus Polisi di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Rabu (26/6/2024) sore.
Masing-masing berinisial DS (44) warga Berebas Tengah, dan HH (36) warga Marangkayu. Keduanya diringkus usai ketahuan membawa dan akan mengedarkan sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi, mengatakan awalnya polisi melihat keduanya sedang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan, dan kemudian mereka pun diberhentikan.
“Setelah digeledah, dalam dasbor motor itu didapat sabu seberat 0,41 gram,” ucap AKP Fahrudi.
Pada saat itu tersangka DS mengaku telah membagi satu poket ke tersangka HH. Saat diperiksa, HH rupanya sempat membuang sabu tersebut. Tapi akhirnya bisa didapat oleh polisi dengan berat 0,91 gram.
“Mereka berboncengan dan kita dapat dua poket,” lanjut AKP Fahrudi.
Kedua tersangka langsung dibawa untuk pengembangan sampai ke pemasok besar. Diketahui, saat ini polisi getol memberantas kasus peredaran narkoba.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas gerak gerik mencurigakan diminta segera melapor. Selain sabu polisi juga menyita kendaraan dan ponsel tersangka.
“Kalau ada informasi segera lapor. Kami akan telusuri semua lumbung daerah rawan narkoba,” sambungnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>