TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang ringkus seorang pemuda berinisial Ar (32) karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di Jalan Pelabuhan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Jumat (20/1/2023) sekira pukul 21.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengatakan tersangka Ar telah lama menjadi target operasi, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya saat tengah menunggu pembeli sabu.
Saat penggeledahan ditemukan 3 klip narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram, disimpan dalam handuk berwarna coklat. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, kain hitam, sedotan runcing, korek gas, ponsel dan kertas catatan penjualan.
Dikatakan Iptu M Yazid, barang bukti sabu diambil di sekitaran wilayah Bontang dengan sistem jejak. ‘Saat ini kami kami dalami motifnya dan sudah berapa lama tersangka menjual sabu,” kata Iptu M Yazid.
Tersangka Ar kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>