Lempar Pelaku Balap Liar Membayakan, Polres Bontang Imbau Warga Lapor, Langsung ke Nomor Ini

AKBP Alex Frestian Lumban Tobing

TIMUR. Polres Bontang mengingatkan masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri saat membubarkan balap liar. Apalagi sampai bertindak anarkis.

Read More

Hal ini disampaikan menanggapi aksi pelemparan batu yang dilakukan warga untuk membubarkan balap liar di Jalan Soedirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Senin (5/8/24) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, aktivitas itu secara hukum tidak dibenarkan. Bahkan bisa menyebabkan bahaya.

“Aksi tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Karena bisa sangat membahayakan,” ucap AKBP Alex Frestian.

Lebih lanjut, dia meyakini aksi masyarakat itu merupakan puncak keresahan karena balapan liar. Untuk itu, warga diminta mengambil tindakan yang lebih bijak. Setiap bentuk laporan bisa diberikan melalui whatsapp 082252522283.

Laporan itu bisa dalam bentuk apa saja. Semisal menyaksikan sekelompok org ditempat masing2 bergerombol, berkumpul, atau terindikasi akan melaksanakan aksi balap liar.

Kemudian setelah mendapatkan informasi, bisa segera ditindak oleh Polres Bontang. Selama ini Polantas juga menjalankan patroli.

Hanya saja selalu kucing-kucingan dengan pelaku balapan liar. Saat dilakukan penjaringan pun polisi memberikan tindakan tegas agar menjadi efek jera.

“Kita selalu kucing-kucingan. Jadi kalau ada silahkan lapor. Kita akan tindak lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts