TIMUR. Ancaman pemberian sanksi bagi pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram rupanya tak digubris sejumlah oknum.
Hal ini mengingat masih ditemui pangkalan di Kota Bontang yang menjual gas bersubsidi itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sampai saat ini stok gas 3 Kg memang masih sulit ditemui di Bontang. Warga terpaksa mengantre sejak subuh agar kebagian. Salah satunya adalah Subaya. Perempuan paruh baya ini harus ke pangkalan sejak pukul 04.00 Wita dini hari.
Sesampainya di sana, kondisi pangkalan sudah cukup ramai. Dia pun meletakkan tabung gas yang dia tenteng tadi kedalam deretan antrean.
Angan Subaya agar segera mendapatkan gas itu rupanya tak semudah itu, sebab sudah ada 20 tabung gas milik orang lain yang lebih dulu masuk antrean.
Selama 15 menit dia menunggu untuk membeli gas tersebut. Dia juga membawa KTP untuk dicatat. Namun Subaya terkejut karena harga tabung gas yang dibelinya ialah Rp25 ribu. Padahal harga resmi hanya Rp21 ribu di pangkalan.
Dari pantauan, panjang antrean mencapai 10 meteran. Setiap orang membawa tabung gas dengan jumlah variasi. Ada yang 2 dan 3 tabung.
Sementara Subaya hanya membeli satu tabung untuk keperluannya hidup sehari-hari. Satu tabung itu dia pakai memasak dan habis selama 13 hari.
“Kalau saya tidak antre yah gak masak. Cuman itu harganya Rp25 ribu. Tapi mau diapa karena kami butuh juga,” ucapnya.
Dia berharap setiap pangkalan bisa memberikan harga jual sesuai standar, karena penjualan tabung gas 3 Kg merupakan barang subsidi dan bukan untuk mengambil keuntungan banyak.
Penataan penyeragaman harga rupanya belum sepenuhnya berjalan. Masih banyak pangkalan yang memanfaatkan momentum serbuan pembeli tabung gas subsidi untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah dan Pertamina pun tak bisa berbuat banyak. Karena temuan itu harus disampaikan langsung oleh customer.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Azri Ramadan warga bisa melapor ke hotline yang tersedia. Dengan melampirkan bukti video serta nama pangkalan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan.
Seperti pemberian surat peringatan 1,2, dan 3. Setelah itu jika masih mengulang pangkalan akan mendapatkan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sama.
“Hot line 135 atau call center 136 yang akan terhubung dengan Dirjen Migas,” katanya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>