TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu berinisial Ar (32), Dia ditangkap Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka Ar ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) Kelurahan Gunung Elai.
Saat digeledah, didapat 8 poket sabu yang tersimpan dalam sebuah plastik di ruang tengah rumah. Total sabu setelah ditimbang sebanyak 3,25 gram.
“Tersangka mengaku sabu itu didapat dari rekannya. Saat ini kami masih mendalami identitas dari pemasok sabu tersebut,” ujar Iptu M Yazid
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Ar berhasil diringkus.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klip, dan ponsel tersangka.
Tersangka lalu diamankan di Mapolres Bontang, untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dicek, tersangka Ar merupakan residivis kasus yang sama.
“Dia baru saja keluar atau bebas pada 2021 lalu,” tambah M Yazid.
Dari pengakuan Ar, dia masih melakoni menjual sabu karena masalah ekonomi. “Makanya dia kembali mengedarkan barang haram itu,” lanjut M Yazid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>