TIMUR. Seorang perempuan berinisial NA (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di rumahnya Kelurahan Loktuan Bontang Utara, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan tersangka NA tertangkap tangan anggota Satresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli. Hal ini didasari laporan warga sekitar, sehingga polisi pun langsung menindaklanjuti.
Anggota polisi yang menyamar berpura-pura membeli barang haram itu ke rumah tersangka, dengan cara mengetuk pintu. Lalu setelah diberi uang Rp200 ribu, tersangka mengambil sabu di dalam rumahnya.
“Anggota kami diberi 1 poket sabu seberat 0,10 gram,” kata AKP Tatok.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Berdasarkan pengakuan NA, dia baru menjalani bisnis jual beli sabu sekira tiga bulan terakhir. Tersangka mengaku warga Berebas Tengah Bontang Selatan, tapi beberapa bulan ini menetap di Loktuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>