Meski Sudah Tutup, Unijaya Bontang Tetap Wajib Kembalikan Dana Mahasiswa yang Sudah Bayar

Gedung Kampus Hijau Universitas Trunajaya di Jalan Taekwondo RT 9 Kelurahan Api-Api tergembok dan tidak ada aktivitas.

TIMUR. Universitas Trunajaya wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan para mahasiswa pasca kampus ini ditutup Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI.

Penutupan itu berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia bernomor 442/B/O/2025.

Read More

Dalam surat tersebut tertuang 3 bagian poin penting. Pertama menutup aktivitas universitas Trunajaya bersamaan dengan 3 program studinya. Diantaranya program sarjana ilmu hukum, ilmu ekonomi, dan ilmu Teknik Mesin.

Masih dalam surat tersebut poin kedua, Universitas Trunajaya wajib menghentikan aktivitas akademik atau non akademik mereka berkat sanksi berat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemenristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI.

Diktum ketiga tertulis juga Universitas Trunajaya tidak lagi diperkenankan membuka penerimaan mahasiswa baru.

Poin keempat mengalihkan mahasiswa Universitas Trunajaya untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain kemudian melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI

Kelima, menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin.

Akibat itu, yayasan Pendidikan Miliana diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian biaya imbas daei penutupan universitas Trunajaya.

Informasi penutupan Universitas Trunajaya Bontang disayangkan Wali Kota Neni Moernaeni. Menurutnya universitas tertua itu bisa dipertahankan saat ada perbaikan dari pembinaan lembaga perguruan tinggi.

“Memprihatinkan memang akibat penutupan itu. Yang dirugikan adalah mahasiswa. Ini fokus kami membantu perpindahan mahasiswa,” ucap Neni.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts