TIMUR. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, meringkus satu tersangka pengedar sabu berinisial IA (37) di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung Laut, Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari warga, dimana rumah tersangka disebut sering jadi tempat transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tersangka di rumahnya. Saat itu tersangka tengah asik duduk di depan rumah.
Kemudian polisi meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, didapat satu poket sabu yang berada dalam dompet tersangka.
“Total sabu yang kita dapat 1 poket dengan berat 0,27 gram. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rakib Rais.
Selain sabu polisi turut menyita dompet milik tersangka. Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>