TIMUR. Seorang pemuda berinisial AR (19), diamankan petugas dari Polsek Bontang Utara, karena kedapatan minum minuman keras dan membawa badik saat nongkrong di Jalan NPK Pelangi Loktuan, Minggu (9/3/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, awalnya polisi hendak membubarkan anak muda yang nongkrong dan kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, ternyata polisi juga mendapati badik berukuran 28 sentimeter yang dibawa AR.
“Itu orang sudah konsumsi miras terus bawa badik juga. Dia alasan bawa badik untuk jaga-jaga. Kami amankan,” ucap Iptu Lukito.
Warga Kelurahan Guntung Bontang Utara itu diamankan di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, karena membawa senjata tajam di tempat umum tidak dibenarkan. Hal itu dikhawatirkan bisa dipakai untuk tindak pidana kriminal, terlebih jika sedang dalam pengaruh minuman keras.
“Membawa sajam bisa digunakan untuk hal-hal buruk, dan atas tindakannya AR terancam 10 tahun penjara,” tambah Iptu Lukito.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>