TIMUR. Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Basri, Perda itu akan direvisi dan disesuaikan dengan lokasi yang diperkenankan menjual miras, apalagi saat ini diketahui banyak penjualan miras yang ilegal.
Dijelaskannya, berdasarkan data Diskop-UKMP, hanya ada satu tempat yang diperkenankan yaitu Hotel Bintang Sintuk. “Karena Miras ini sudah satu paket dengan penginapan dan hotel jadi bisa didorong untuk segera di revisi dalam waktu dekat,” kata Basri, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, penekanannya Perda dibuat untuk mengatur tempat khusus bagi pengkonsumsi minuman beralkohol. Nantinya setelah Perda direvisi barulah bisa memudahkan pengawasan.
Setelah direvisi, barulah dapat dihitung potensi retribusi pajak untuk minuman beralkohol. Ia menilai revisi ini dibutuhkan agar potensi Pendapatan Asli Daerah bisa dimanfaatkan.
“Dari pada ilegal yah kan. Nanti baru ada retribusinya,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>