TIMUR. Satlantas Polres Bontang jadwalkan gelar uji coba tilang elektronik pada April mendatang. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut mulai diuji coba di tiga titik padat lalu lintas Kota Bontang.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, menjelaskan tahap awal kamera Closed Circuit Television (CCTv) akan dipasang di Simpang 3 Jalan Brigjend Katamso (Simpang Jalan Tembus). Kemudian Simpang Ramayana di Jalan R Soeprapto, dan Simpang Bontang Baru (RS Amalia).
“Kini masih persiapan, tahap selanjutnya akan ditambah lagi CCTV di beberapa lokasi,” ujar AKP Imam Syafi’i.
Polres Bontang juga akan menerapkan tilang elektronik secara mobile, dengan memasang CCTV di beberapa unit mobil operasi lantas. Tilang elektronik mobile ini memiliki sistem serupa dengan ETLE. Perbedaannya, bisa merekam pelanggaran lalu lintas dengan berkeliling.
“Diskominfo juga akan membantu pemasangan CCTV di mobil kami. Namun teknis tilangnya sama,” tandasnya.
Untuk teknis tilang, bagi pengendara yang melanggar akan terekam CCTV, dilengkapi fitur yang bisa mengenali nomor plat dan alamat pemilik kendaraan. Paling lambat dalam durasi lima hari, pengendara yang terekam melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi tilang.
“Surat konfirmasi tilang sesuai alamat pemilik kendaraan, untuk memastikan apa dia melanggar atau kendaraannya saja yang digunakan orang lain ketika melanggar,” lanjut AKP Imam. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>