Naik Kapal Dari Pelabuhan Loktuan Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi

Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius, saat memberi keterangan terkait syarat vaksinasi ke calon penumpang di Pelabuhan Loktuan

TIMUR. Sejumlah calon penumpang KM Catelya Express tujuan Parepare Sulawesi Selatan, gagal berangkat dari Pelabuhan Loktuan, Jumat (6/8/2021) sore. Pasalnya aturan baru mewajibkan calon penumpang melampirkan surat vaksinasi, minimal dosis pertama.

Read More

Salah satunya Marzuki, yang mengatakan rencananya untuk pulang kampung ke Kabupaten Gowa terpaksa tertahan, karena hanya memiliki surat keterangan rapid antigen negatif.

Dia mengaku bekerja di Bontang selama 5 bulan terakhir, sebagai buruh proyek penyelesaian rumah dinas salah satu institusi di Bontang. Marzuki menyebut tidak mengetahui kebijakan baru tersebut, padahal dia sudah membeli tiket seharga Rp360 ribu.

“Kalau tahu begini, nggak jadi saya ke pelabuhan. Kalau misal disini ada vaksin, biar saya bayar sekalian,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Yari, asal Sangatta Kutai Timur. Dia menyayangkan aturan baru yang justru menurutnya semakin menyulitkan masyarakat. “Saya sudah keliling cari vaksin tapi gak dapat,” ucap dia.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius, mengatakan aturan tersebut berdasarkan kesepakatan petugas di Pelabuhan Loktuan, yang memutuskan penumpang yang tidak memiliki bukti vaksinasi tidak bisa diberangkatkan.

Namun pemberlakuan syarat surat vaksinasi dikecualikan bagi mereka yang memiliki kepentingan darurat, seperti ada keluarga yang meninggal dunia.

“Tapi tetap harus menyertakan surat keterangan dokter dan bukti informasi dari keluarga,” kata Welly. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts