TIMUR. Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol-PP, dan DPM-PTSP kembali mendatangi outlet Mie Gacoan yang terletak di Jalan Imam Bonjol pada Rabu (4/12/2024).
Petugas terjun ke lapangan karena Mie Gacoan belum mengantongi 3 izin wajib. Diantaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin).
Sidak itu dilakukan untuk memberikan teguran keras manajemen agar segera mengurus izin.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Jainuddin meminta anggota untuk menutup sementara selama proses sidak berlangsung.
Jainuddin mengaku, mereka sudah beroperasi sementara Dishub baru menerima pengajuan pengurusan Andalalin Selasa (3/12/2024) kemarin.
“Kami sidak karena mereka belum merampungkan izin Andalalin. Ini seharusnya tidak boleh. Makanya anggota Dishub saya minta pelanggan yang mau membeli untuk tidak masuk sementara sampai selesai Sidak,” ucap Jainuddin.
Lebih lanjut, kemudahan perizinan ini justru akan berdampak pada pengguna jalan. Karena hak pengendara menggunakan jalan diambil akibat banyaknya kendaraan yang parkir.
“Kami dapat banyak laporan kalau pengaturan parkirnya semerawut saat malam,” tambahnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>