TIMUR. Satpol PP Kota Samarinda amankan ratusan botol minuman keras dari penjual sembako di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Simpang Tiga Loa Janan Ilir, Senin (25/7/2022).
Kasi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengatakan, ada 200 botol miras kelas C dari berbagai jenis diamankan pihaknya, saat patroli beberapa waktu lalu. Miras itu diketahui saat Satpol PP mengecek toko sembako yang sebelumnya sudah dua kali kedapatan menjual miras.
“Kami cek, akhirnya tertangkap tangan masih menjual (miras). Ada 200 botol yang diamankan,” kata dia, melansir Suara.com, Selasa (26/7/2022).
Dijelaskan Beny, kasus kali ini bakal diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk selanjutnya disidangkan. Hal ini lantaran pemilik sudah tiga kali kedapatan jual miras di toko sembako tersebut.
Penertiban penjualan miras didasari Peraturan Daerah (Perda) 06/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Samarinda.
“Razia dadakan tetap akan dilaksanakan di seluruh daerah. Tidak ada aturan yang memperbolehkan toko sembako menjual miras,” tegasnya.
Mengenai sanksi perkara tersebut, tergantung putusan hakim di PN Samarinda. Baik kurungan pidana, denda maupun penutupan usaha.
“Pertimbangan limpahan kasus ini, karena saat kasus pertama dipanggil orangnya tidak mau datang karena takut. Kedua, mau datang dan telah diberikan teguran tertulis. Ketiga kalinya kembali kedapatan makanya disidangkan,” lanjut dia.
Sejauh ini sudah ada sekira 2.000 botol miras yang diamankan Satpol PP Samarinda dari hasil penyisiran. “Itu akan kami musnahkan nantinya,” pungkas Beny.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>