Pacar Santriwati Korban Dugaan Asusila Ikut Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Pimpinan Ponpes Belum

Rilis Akhir Tahun Polres Bontang

TIMUR. Polres Bontang menetapkan satu tersangka tambahan, pada kasus dugaan asusila santriwati di Pondok Pesantren Bontang Selatan.

Read More

Polisi menahan MRP (20) yang merupakan kekasih korban. Dia langsung ditahan sejak Rabu (27/12/2023) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan alasan penahanan karena penyidik khawatir pelaku akan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Jadi ada dua orang menjadi tersangka untuk kasus ini,” ujar Iptu Hari Supranoto.

MRP diketahui melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang juga merupakan kekasihnya sebanyak lebih dari tiga kali di lokasi berbeda. Hal itu pun membuat korban berbadan dua.

Namun perlakuan berbeda kepada tersangka oknum pimpinan Pondok Pesantren inisal FM. Walaupun sudah ditetapkan tersangka lebih dulu, tetapi belum ditahan hingga hari ini.

“Kami khawatir tersangka (pacar korban) kabur dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menurut Iptu Hari, pengusutan kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes itu dilakukan dengan asas kehati-hatian (prudent). Pun begitu, penyidik mengaku tak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Untuk oknum pimpinan ponpes akan kami panggil kembali Rabu (3/1/2024) mendatang, kami harus menggunakan asas kehati-hatian dan terukur. Namun bukan berarti ada kesenjangan,” lanjut Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur mengalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang.

Berdasarkan keterangan kakak kandung korban, terduga pelaku melakukan hal tersebut pertama kali kepada adiknya pada 2022 lalu.

Adapun perbuatan keji tersebut diduga dilakukan berulang kali, seperti pijat dan diminta memegang alat kelamin terduga pelaku.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts