TIMUR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, alasan TMS karena pasangan Basri-Chusnul terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam.
“Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon,” ungkap Muzzaroby Renfly saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2024).
Diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan atau Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon.
Dimana sebelumnya relawan Basri Rase dan Chusnul Dihin resmi mendaftarkan diri ke KPU lewat jalur perseorangan pada Minggu (12/5/2024) malam. Relawan diterima setelah membawa surat kuasa dari calon yang diusung.
“Sesuai registrasi hadir 23.08 WITA malam tadi. Menyertakan surat mandat yang dibawa Jasman Jafar,” ucap Muzarroby.
KPU menerima berkas dukungan sebanyak 16.010 lembar. Terdiri dari Kecamatan Bontang Utara 6.791 dukungan, Bontang Selatan 7.869 dukungan, dan Bontang Barat 1.350 dukungan. Syarat dukungan yang dibawa relawan itu telah memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, dan syarat minimal sebaran.
“Jadi sesuai dari perhitungan berkas, pasangan Basri dan Chusnul memenuhi syarat untuk jalur independen. Kami beri waktu 3 hari untuk menginput seluruh berkas dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), hingga tadi malam sudah 3 ribu data yang diinput,” katanya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>