Pasangan Pengubur Janin di Tanjung Laut Terancam 10 Tahun Penjara, Penjual Pil Aborsi Diburu Polisi

Konferensi pers Polres Bontang terkait penemuan janin di Tanjung Laut Bontang Selatan, Selasa (3/10/2023) pagi

TIMUR. Setelah mengamankan pasangan yang mengubur janin di wilayah RT 31 Tanjung Laut, Bontang Selatan, jajaran Polres Bontang kini memburu pelaku penjual obat aborsi.

Read More

Hal itu disampaikan saat konferensi pers Polres Bontang, Selasa (3/10/2023) pagi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan kedua tersangka ini membeli pil aborsi melalui online. Dalam kasus ini, tersangka yakni pria berinisial SR (23) dan perempuan MT (21).

Polisi pun memburu pemasok pil itu berbekal informasi dari dua tersangka. Bahkan mereka dipandu untuk menggugurkan janin yang sudah berumur 4 bulan.

“Kita buru itu yang menjual pilnya. Kesulitannya karena dia membeli secara online. Tapi kita dapat sudah informasi dari tersangka,” kata Iptu Hari Supranoto.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi menangkap SR soal kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kala itu penyidik memeriksa ponsel SR dan didapati bukti chat beraama dengan MT yang merupakan kekasihnya.

Setelah itu baru tersangka mengakui pernah melakukan tindak pidana aborsi dengan pasangannya. Dari informasi itu polisi langsung mendatangi lokasi penguburan janin yang telah diaborsi itu.

“Nah dari situ kita identifikasi dan tersangka MT dibekuk. Jadi ada bukti percakapan dan foto janin hasil perbuatan aborsi sepasang kekasih,” sambungnya.

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 77a ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts