Pastikan Program Sesuai Aturan, Kejari Bontang Akan Periksa Penyelenggara MBG

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy.

TIMUR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya.

Read More

Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal terkait pelaksanaan program MBG di daerah.

Menurutnya, pemeriksaan masih bersifat umum dan difokuskan pada aspek administrasi serta tata kelola pelaksanaan program, mulai dari dokumen perizinan, pengelolaan keuangan, hingga mekanisme pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.

“Benar ada instruksi untuk mengumpulkan penyelenggara dapur. Mereka akan dimintai keterangan dalam waktu dekat,” ujar Fajarudin kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, pengumpulan keterangan tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG di Bontang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan diteruskan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan evaluasi secara nasional.

Selain memanggil para penyelenggara, Kejari Bontang juga akan melakukan survei langsung ke setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program MBG di Kota Bontang.

Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan para penyelenggara dengan kondisi riil di lapangan.

“Pengumpulan keterangan dulu. Kemudian survei ke dapur,” sambungnya.

Berdasarkan data terakhir, saat ini terdapat 22 dapur SPPG yang beroperasi di Kota Bontang dan tersebar di tiga kecamatan dengan total penerima manfaat mencapai 41.121 orang.

Di Kecamatan Bontang Utara terdapat sembilan dapur yang melayani 18.263 penerima manfaat. Sementara di Kecamatan Bontang Selatan juga terdapat sembilan dapur dengan cakupan 15.286 penerima manfaat. Adapun Kecamatan Bontang Barat memiliki empat dapur yang melayani sebanyak 7.212 penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Regional SPPG Bontang, Surya Dwi Saputra, belum memberikan tanggapan. Tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi terkait rencana pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026. Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak dari unsur swasta dan yayasan.

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG. Para pimpinan BGN diduga memberikan perlakuan khusus kepada yayasan penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka, meski yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pengelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts