TIMUR. Polres Bontang meringkus pelaku jambret di Bontang Lestari berinisial MM (26). Dia menjambret pengendara roda dua, pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengatakan tas berisi dompet dan ponsel milik korban berhasil dibawa kabur, dengan total kerugian mencapai Rp 9 juta.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, diketahui ternyata tersangka MM sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Laporan ada 8 kali, dan dia sebelumnya sudah ditetapkan DPO,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Tersangka MM merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan. Bahkan dia telah melakukan hal serupa di sejumlah wilayah Kaltim dan terbanyak di Kukar. Modusnya sama, yakni mengintai pengendara dan merampas barang milik korban.
“Korban dipepet dengan motor dan barang-barangnya dirampas,” tambah Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, menambahkan tersangka sudah tinggal di Bontang selama 5 bulan terakhir. Selama itu, dia sudah 8 kali dia melakukan penjambretan.
“Satu kali di Bontang dan sisanya di Kukar,” kata dia.
Aksinya itu dilakukan sendirian, dan hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. “Dari pengakuannya, uang hasil jambret itu digunakan untuk beli sabu,” tandas Iptu Hari Supranoto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>