TIMUR. Anak di bawah umur yang merupakan pelaku atau tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam di PPU, Amjad Fauzan belum lama ini. Ia bahkan membeberkan kapan sidang akan dimulai.
“Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024,” jelasnya.
Pelaku pembunuhan atau terdakwa berusia 17 tahun itu, dikenakan dakwaan dengan pasal kombinasi. Yakni, alternatif, subsider dan kumulatif.
Amjad melanjutkan, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain
Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
“Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat, sebab terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Sehingga masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan, tetapi saat sidang putusan kasus tersebut sidang dilakukan secara terbuka.
“Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa,” jadi proses bisa lebih cepat,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Selasa (06/02/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga. Salah satu korban masih berusia tiga tahun. Para korban berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>