Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi, 15 Tahun Penjara Menanti

Pelaku ditangkap polisi usai aksi bejatnya terungkap oleh keluarga korban.

TIMUR. Polisi membekuk pelaku pencabulan anak bawah umur di Kecamatan Bontang Utara. Pelaku inisial P (41) diamankan polisi di rumahnya, Selasa (22/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban. Aksi bejatnya dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar, hingga korban masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Read More

“Sejak 3 tahun lalu aksinya,” ujar AKP Suyono kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Dia menerangkan, pelaku mengimingi korban makanan dan uang. Kepolosan bocah tersebut dimanfaatkan pelaku, hingga aksinya terungkap oleh keluarga korban.

“Dibujuk, mengakunya tidak ada ancaman,” tandas AKP Suyono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 17/2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari keterangan ibu korban, pun membenarkan anaknya mendapat perlakuan P sejak duduk di bangku kelas 5 SD atau 3 tahun lalu. Hal itu pun berdasarkan pengakuan korban ke orangtuanya.

“Dari pengakuan sudah sering, terakhir Januari lalu 3 kali,” terangnya kepada Klikkaltim.com (Timur Grup), Rabu (24/3/21).

Atas kejadian ini korban mengaku trauma dan enggak berani keluar rumah.

“Sekarang anak saya cuman di rumah saja,” tandasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts