TIMUR. Pemkot Bontang sahkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perwali nomor 21 tahun 2020 itu, ditandatangani Walikota Bontang Neni Moerniaeni, pada 27 Agustus 2020.
Perwali tersebut menekankan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mencakup masyarakat perorangan, pelaku usaha hingga penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Perorangan diwajibkan melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat keluar rumah, atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Membiasakan mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sementara bagi pelaku usaha dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib memenuhi ketentuan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi, untuk memberikan pengertian sekaligus pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selanjutnya penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, termasuk penyediaan cairan pembersih tangan. Lalu identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, pengaturan jarak paling dekat 1 meter, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko penularan Covid-19. Serta fasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Pemkot Bontang pun akan melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dengan membentuk tim khusus melalui keputusan Walikota.
Jika ditemukan ada pelanggaran, baik perorangan, pelaku usaha maupun penanggungjawab fasilitas umum, maka akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, hingga kerja sosial dan tindakan polisional bagi perorangan.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan penanggungjawab fasilitas umum, sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha sementara jika teguran lisan tak diindahkan.
“Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (27 Agustus 2020). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ini untuk disosialisasi kepada masyarakat,” isi salah satu poin perwali tersebut.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>