Pemkot Tak Bisa Perbaiki Jalan Longsor di BSD karena Masih Milik Pengembang

Kepala Dinas PKPP Bontang Usman (tengah) ditemui di sela peninjauan jalan longsor di Perumahan BSD. (ist)

TIMUR. Pemkot Bontang nampaknya bakal kesulitan untuk mengalokasikan anggaran perbaikan jalan amblas di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) RT 30, Gunung Telihan. Sebab fasilitas umum tersebut milik pengembang perumahan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Usman mengatakan, fasum di Perumahan BSD menjadi milik pengembang, yaitu PT KIE. Sampai saat ini developer belum melimpahkan aset tersebut ke Pemkot Bontang.

Read More

Secara aturan, Pemkot tidak dperbolehkan melakukan perbaikan fasilitas milik pribadi atau pengembang. Jika Pemkot nekat melakukan perbaikan sebelum pelimpahan, maka berpotensi besar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Maka dari itu Usman mengatakan pihak pengembang perlu mengurus dokumen pelimpahan. Namun dia menegaskan proses ini tidak dapat berlangsung secara singkat.

“Kami acap kali mau masukkan anggaran. Tapi terhalang asetnya belum dilimpahkan. Kalau digelontorkan bisa jadi temuan,” ucap Usman.

Usman mengatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Wali Kota Bontang. Sebab dia menduga wali kota belum menerima informasi terkait persoalan tersebut.

“Beliau akan kami laporkan juga. Jadi untuk prosesnya pihak RT atau Kelurahan harus menghadap ke KIE atau pihak pengembang,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua RT 30 Gunung Elai Angga Nicky berharap perbaikan jalan amblas yang nyaris membuat rumah warga roboh dapat segera diperbaiki.

Bahkan kejadian ini bukan ujuk-ujuk datang hari ini. Melainkan sudah terjadi sejak setahun ke belakang. Bahkan usulan perbaikan sudah disampaikan melalui Musrenbang.

“Sudah kami laporkàn terus. Tapi memang belum ada penanganan. Kalau soal fasum akan kami minta ke Kelurahan. Kalau kami tidak punya power juga,” tambahnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts