TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial WA (39) pada Senin (3/6/2024) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari pengakuan tersangka, polisi mendapat keterangan kalau dia baru saja mengantar sabu. Informasi didapat dari masyarakat yang resah karena acap kali tempatnya dijadikan transaksi sabu.
Dari tangan pelaku polisi mendapati 1 poket sabu dengan berat 0,45 gram. Kemudian polisi pun berupaya melalukan pengrmbangan namun gagal karena pemasok keburu kabur.
“Ada kami tangkap pengedar. Dia bekerja sebagai buruh harian leaps. Terus ini kita mau kembangkan tapi gagal. Karena pemasoknya tidak bisa dihubungi,” ucap AKP Rihard Nixon kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, selain sabu polisi juga menyita ponsel senilai Rp250 ribu. Tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>