Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Desember 2022

Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan oleh Bapenda Kaltim UPTD Bontang

TIMUR. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pembebasan biaya untuk balik nama kendaraan, pajak progresif, dan pemotongan biaya untuk STNK yang menunggak masih dibuka hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Indra Wahyudi mengatakan ada empat poin yang disepakati untuk perpanjangan.

Read More

Diantaranya bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tahunan sebelum jatuh tempo. Misalnya, untuk masyarakat yang membayar sebulan sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 2 persen.

Sedangkan, untuk yang membayar dua bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebanyak 4 persen. Hanya saja itu tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi saat membayar pajak kemudian ada tunggakan. Saat ini tidak ada denda administrasi.

“Sedangkan yang pajak STNK menunggak empat tahun mendapat diskon membayar cuman tiga tahun saja. Berlaku hingga Desember 2022,” kata Indra Wahyudi, Rabu (2/10/2022).

Dilanjutkan Indra, untuk poin 5 kebijakan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya tidak berlaku lagi.

Masyarakat diminta tetap taat membayar pajak kendaraan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pelayanan ada beberapa tempat, yakni Kantor Utama Samsat Bontang di Jalan MH Tamrin, di Loktuan Jalan RE Martadinata, dilantai 4 Mall Pelayanan Publik Pasar Taman Rawa Indah, dan samsat keliling menggunakan mobil.

“Jadi harus diperhatikan sesuai pemberlakuan diskon atau pembebasan bayar sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts