TIMUR. Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Marangkayu, meringkus satu tersangka pencurian pembatas jalan di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara, Senin (22/1/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, tersangka berinisial GS (39) warga Samboja Kukar.
Dia diringkus berdasarkan laporan warga, yang menginformasikan ada pembatas jalan milik Dinas PUPR Kaltim hilang.
Setelah ditindaklanjuti ternyata tersangka mencuri dengan cara memotong Guard Rail menggunakan kunci inggris dan kunci sock.
“Kita tangkap usai dapat laporan warga. Barang bukti ada 4 batang besi dengan panjang masing-masing 4 meter,” ucap AKP Fahrudi, Selasa (30/1/2024).
Akibat tindakannya PUPR Kaltim mengalami kerugian materil senilai Rp13,6 juta. Tersangka pun mengangkut barang curian menggunakan mobil pick up. Barang bukti lain yang berhasil diamankan diantaranya mobil dan kunci inggris serta kunci shock yang digunakan tersangka untuk beraksi.
Kini tersangka GS diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk diproses hukum. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>