TIMUR. Polisi mediasi kasus pencurian di Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan pada Kamis (27/4/2023) malam.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, pelaku sejumlah dua orang.
Diantaranya AS (25) warga Berebas Tengah dan AA (27) warga Desa Sangkima, Kutim. Mereka mencuri clamp scaffolding milik warga, di Jalan Aqua Marin, Kelurahan Berebas Tengah, pada Selasa (25/4/2023) malam.
Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Bahkan, dua pelaku itu sudah menjual barang curiannya kepada penadah.
Dua penadah juga dimintai keterangan dan mengaku tidak mengetahui barang yang dibelinya itu hasil curian dari pelaku.
“Polisi kemudian melakukan proses mediasi yang dihadiri pihak keluarga pelaku, korban dan penadah. Mereka bersepakat damai dan mengganti rugi untuk korban,” tutur AKP Abdul Khoiri, Jumat (28/4/2023).
Setelah dijual hasil curian itu digunakan untuk membeli koteng, ngelem, kemudian juga untuk membeli obat karena sedang sakit.
Setelah dimediasi dan bersepakat damai. Pelaku juga meminta maaf atas kejadian yang ditimbulkan. Bahkan, para penadah juga bersepakat untuk mengembalikan uang .
Karena barang yang dicuri sudah dijual ke Samarinda. Total ganti rugi senilai Rp 9 juta dibagi dua penadah, dan sisanya ditanggung pelaku.
“Pelaku ini sudah kerap kali juga ketahuan mencuri. Cuman tidak kapok dan kali ini diberikan efek jera,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>