TIMUR. Polres Bontang berhasil meringkus tersangka pencurian barang berupa kipas angin dan pakan ayam pada Selasa (2/5/2023) sore.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka berinisial N (40) warga Jalan Poros Bontang – Kutim.
Kejadian awal bermula pada (10/4/2023) lalu. Dimana korban yang merupakan warga Bontang Lestari menyadari ada barang elektronik dan pakan ayam yang hilang.
Setelah diusut ternyata pelakunya N yang juga bekerja tidak jauh dari lokasi tempat korban. Jumlah barang yang dicuri empat kipas angin, dan 6 sak makanan ayam seberat 50 Kilogram.
“Iya korban melapor dan kita telusuri. Selama 20 hari lebih pelaku kami cari. Kami tangkap di Bontang Lestari juga,” tutur Iptu Bonar.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 13,3 juta. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Alasan mencuri itu dikatakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>