TIMUR. Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48. Kali ini, nilai insentif pra kerja yang diberikan pun lebih besar. Berikut cara daftar kartu pra kerja gelombang 48.
Gelombang pra kerja ini bisa diikuti lulusan SMA bahkan S1. Namun, ada perubahan skema beserta cara dan syarat pendaftaran Prakerja gelombang 48 dengan gelombang sebelumnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Prakerja gelombang 48 memberlakukan insentif peserta menjadi skema normal dan tidak lagi bersifat semi bantuan sosial (bansos).
Tujuannya supaya program tersebut lebih fokus pada pengembangan skill dengan proporsi pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
“Bila berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, gunakan bantuan ini untuk pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing,” kata dia, saat Konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pada gelombang 48, peserta akan menerima nilai bantuan sebesar Rp 4.200.000 dan nominal ini lebih besar daripada periode sebelumnya sebesar Rp 3.550.000.
Berikut rincian dana Prakerja gelombang 48
Biaya pelatihan Rp 3.500.000
Insentif pasca pelatihan Rp 600.000 (diberikan sebanyak satu kali)
Insentif survei Rp 100.000 (diberikan dua kali untuk pengisian survei).
Sebelumnya, penerima Kartu Prakerja mendapat bantuan dengan nilai total Rp 3.550.000. dengan rincian sebagai berikut:
Biaya pelatihan Rp 1 juta,
Insentif usai pelatihan Rp 600.000 x 4: Rp 2.400.000 Insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000.
Di samping melakukan penyesuaian, pemerintah juga menambah batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Syarat pendaftaran Prakerja gelombang 48
Dilansir dari laman prakerja.go.id, ada beberapa syarat yang ditetapkan sebelum mengikuti program ini. Berikut di antaranya:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/ komisaris/ dewan pengawas BUMN atau BUMD. 5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Prakerja.
Cara daftar kartu prakerja gelombang 48
1. Buat akun Prakerja dengan data diri kamu (klik di sini/laman daftar pra kerja). Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Ikut Seleksi dengan gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya.
3. Gunakan saldo pelatihan, lalu pilih yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
4. Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
5. Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.
6. Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif di rekening bank/e-walletmu.
7. Jawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerjamu dan dapatkan insentif lagi.
Itulah cara daftar kartu Prakerja Gelombang 48, segera daftar secara online di website kartu Prakerja.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>