Pengedar Asal Loktuan Diringkus Polisi Saat Antar Sabu

Tersangka Is diamankan Polisi saat mengantarkan pesanan sabu (ist)

TIMUR. Polisi membekuk warga Kelurahan Loktuan berinisal Is (30) yang hendak melakukan transaksi narkotik jenis sabu, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengatakan, dia diringkus di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Read More

“Tersangka kita tangkap saat akan mengantarkan sabu. Ditangkap pas dipinggir jalan, karena memang sudah diintai,” ucap AKP Rihard.

Usai diringkus polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Benar saja pas dicek di dalam sakunya didapat 1 poket dabu dengan berat 5,52 gram.

Polisi kemudian masih mendalami kasus tersebut dan memburu pemasok sabu. Tersangka kini sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pendalaman.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih incar jaringannya. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts