TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu berinisial NTH (34).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup banyak. Angkanya mencapai 10,21 gram sabu.
Tersangka diringkus di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing. Diketahui tersangka ini baru saja mengambil sabu. Cara mereka bertransaksi dengan sistem jejak.
“Kami dapat informasi. Terus tersangka ini baru ambil sabu dengan sistem jejak,” ucap AKBP Alex.
Kini tersangka yang tercatat berdomisili di Berbas Tengah itu sudah di Mapolres Bontang. Polisi menaksir harga sabu yang dibelinya mencapai Rp180 juta.
Tersangka sebelumnya juga sudah masuk dalam target operasi. Sementara itu polisi masih memburu pemasok barang haram itu.
“Kita buru juga pemasoknya. Ini sedang didalami,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>