Pengedar Sabu di Marangkayu Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

Tersangka berinisial Na (31) ditangkap polisi/ Ist

TIMUR. Satu lagi pengedar sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang. Tersangka berinisial Na (31), warga Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Dia diamankan Senin (26/8/2024) malam.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk usai mendapat laporan warga dimana salah satu kawasan Desa Santan Ilir sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti. Lalu tersangka berhasil diamankan saat sedang menunggu pembeli.

“Saat digeledah kami menemukan dua poket sabu siap edar dengan berat 1,61 gram,” ujar AKP Rihard.

Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Na dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts