Pengedar Sabu Diringkus Usai Transaksi, Pemasok Dalam Buruan Polres Bontang

Tersangka berinisial MR (21) ditangkap Senin (10/4/2023), sekitar pukul 14.30 Wita.

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu. Tersangka berinisial MR (21) ditangkap Senin (10/4/2023), sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka diringkus usai mengambil sabu di Jalan MH Thamrin Bontang.

Read More

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu dengan total seberat 0,75 gram dari warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan tersebut.

“Dia telah dibuntuti petugas, habis mengambil sabu dari rekannya yang berhasil kabur,” tutur Muhammad Yazid.

Tersangka saat ini tengah diamankan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara pemasok yang merupakan rekan tersangka berinisial Jy, diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Hanya berjarak sekira 100 meter, dan dia berhasil melarikan diri. Kini Jy juga dalam buruan Polres Bontang.

Selain barang bukti sabu, polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts