Pengedar Sabu Ditangkap di Bontang Baru, Polisi Amankan 7 Poket Barang Bukti

Pemuda usia 26 tahun berinisial MH, diamankan karena mengedarkan sabu (ist)

TIMUR. Satreskoba Polres Bontang membekuk seorang pengedar di RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (19/2/2025) petang.

Pemuda usia 26 tahun ini berinisial MH dan diketahui berstatus mahasiswa. Dia ditangkap polisi di rumah sewa di Jalan Suryanata Bontang Utara, dengan barang bukti 7 poket sabu siap edar seberat 12 gram.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, atas praktik haram yang dilakukan dari rumah indekos di RT 19.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, petugas menggeledah tersangka di rumahnya dan ditemukan narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Kita amankan juga alat isap bong, plastik klip dan 2 unit ponsel yang diduga untuk bertransaksi,” ujar AKP Rihard Nixon, Kamis (20/2/2025).

Polisi masih mendalami sumber pemasok sabu ke tersangka. Sementara MH sudah diamankan beserta barang buktinya di Makopolres Bontang.

Pelaku disangkakan dengan melanggar pasal 114 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts