TIMUR. Seorang pria berinisial S (39) Warga Berbas Pantai Bontang Selatan, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Pria ini diringkus Jumat (3/5/2024) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pengungkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka kerap menjadi lokasi transaksi sabu.
Setelah melakukan penelusuran informasi tersebut ternyata benar. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan 4 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam saku celana.
“Kami dapat info dan sudah diintai beberapa waktu,” ucap AKP Nixon.
Dari pengakuan tersangka, transaksi antara S dan pemasok menggunakan sistem jejak. Keduanya tidak saling bertemu dan hanya berkomunikasi melalui ponsel.
“Lokasi transaksi sabu dengan bandar atau pemasok di Kampung Baru. Ini masih kita dalami dan telusuri,” ujarnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>