Pengendali Sabu dari Lapas Samarinda Berhasil Diungkap Polisi

Polresta Samarinda amankan tiga tersangka pengedar sabu beserta barang bukti (ist)

TIMUR. Satresnarkoba Polresta Samarinda, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana (napi) dari dalam Lapas Narkotika Samarinda.

Kepala Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, mengungkapkan pihaknya menangkap tiga tersangka yang mengaku mendapat perintah dari seorang napi dari Lapas Narkotika Samarinda.

Read More

Awalnya polisi menangkap G dan MA di Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarida Ulu, Kota Samarinda.

Dari hasil interogasi petugas, G dan MA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,1 gram berasal dari pelaku berinisial RR. Setelah itu tersangka RR pun ditangkap di rumahnya Jalan Juanda 4.

“Dari hasil pengembangan, RR mengaku menerima perintah dari atasannya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda, yaitu MFM untuk membagikan sabu kepada para pengedar seperti G dan MA,” ujar Kompol Ricky, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan ketiga pelaku peredaran narkoba G, MA dan RR telah dibawa ke Mapolresta Samarinda. Sedangkan MFM dijemput di lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut disita sabu sabu seberat 10,1 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, mengamankan empat unit HP milik para pelaku, dan satu unit sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku G dan MA saat diamankan petugas.(Antara)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts