Pengerjaan Proyek Fiktif Terkuak di Sidang Korupsi Perusda AUJ Bontang

Mantan Wali Kota Bontang, Adi Darma memberiman keterangan di persidangan kasus korupsi Perusda AUJ. Kapasitas Adi Darma sebagai saksi

TIMUR. Sidang lanjutan kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang mengungkap temuan baru. Dari fakta persidangan, diketahui ada kegiatan fiktif yang dilakukan, yakni pengaspalan lahan parkir Ramayana Bontang.

Perusda dikabarkan membelanjakan dana ratusan juta rupiah, untuk keperluan pengaspalan. Namun, pengunaan anggaran tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan.

Read More

“Pekerjaan aspal tidak pernah dilakukan (fiktif),” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiananto saat ditemui wartawan, Selasa (28/4).

Sidang lanjutan kasus ini digelar Senin (27/4) lalu, saksi yang hadir dalam diantaranya Ali Akbar sebagai Kepala Divisi Parkir Perusda AUJ dan mantan Wali Kota Bontang Adi Darma.

Sebenarnya, jaksa mengundang 7 orang saksi, namun lainnya beralasan tak bisa hadir dan minta penundaan. Dua saksi mantan Direktur dari anak perusahaan, yakni mantan Direktur BPR Yudi Lesmana dan Mantan Direktur Bontang Utama Karya Investindo, bahkan tak memberi konfirmasi.

Diungkapkan Yudo, pengakuan para saksi terkait mekanisme penganggaran telah sesuai dengan telaah dan verifikasi pejabat berwenang. “Dibuktikan dengan paraf pada checklist,” tandasnya.

Sementara pengakuan saksi Adi Darma, tidak pernah menerima laporan keuangan dari Badan Pengawas Perusda. Bahkan, ia pernah mengintruksikan agar Badan Pengawas menegur Perusda sebab luput melaporkan penggunaan anggaran kepada Wali Kota saat itu.

“Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada tanggapan atau keberatan,” tutup Yudo. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts