TIMUR. Seorang pria berinisial Hu (46) diringkus polisi karena ketahuan melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.
Dia diringkus di warungnya, Jalan Kapal Layar Gang 3 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Minggu (5/5/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari mengatakan, tersangka awalnya sudah dicurigai. Saat tim Unit Tipiter melihat ada sebuah mobil Toyota Avanza antre di SPBU KM 3.
Usai keluar dari SPBU yang berada di Jalan Arief Rahman Hakim tersebut, tersangka dibuntuti oleh polisi. Sesampai di warungnya, tersangka didapati mengeluarkan BBM subsidi yang dibeli dan ditaruh ke dalam jeriken berisi 30 liter.
Selanjutnya Polisi juga mendapati 2 jeriken BBM berukuran 5 liter.”Tersangka pun langsung kami bawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Hari.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait praktik ilegalnya yang merugikan negara.
Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>