Penimbunan 1 Ton Lebih Solar Subsidi, Polres Bontang Amankan Tiga Tersangka

Polres Bontang amankan tiga tersangka penimbunan solar bersubsidi

TIMUR. Penimbunan 1 ton lebih BBM Bersubsidi jenis solar berhasil diungkap Polres Bontang. Polisi pun menetapkan tiga tersangka, yang berhasil diringkus pada Kamis (4/5/2023).

Tiga tersangka tersebut berinisial RP (21) warga Gunung Telihan Bontang Barat, Ri (51) warga Bontang Lestari, dan Ha (56) warga Tanjung Laut Bontang Selatan.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengatakan pengungkapan berawal saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli. Lalu ditemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta Gunung Telihan, Bontang Barat.

Saat itu tersangka RP tengah melakukan pemindahan solar, menggunakan mobil DT jenis Toyota Canter berwarna kuning dengan bernomor polisi KT 8504 DE.

“Dia memindahkan solar ke dalam jeriken menggunakan selang. Lalu tersangka RP dibawa ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan,” ujar AKBP Yusep.

Selanjutnya tersangka Ri, turut diringkus di Jalan Soekarno-Hatta saat memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada dalam sebuah gudang. Total, dari tiga tersangka diamankan sekira 1.200 liter solar.

Diketahui, ketiganya membeli solar di beberapa SPBU Kota Bontang untuk dijual kembali. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.

Ketiganya dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres Yusep. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts