Penyelidikan Kasus Remaja Meninggal Tabrak Truk di KM 3 Dihentikan Polisi

TKP Kecelakaan maut di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Belimbing/ Ist

TIMUR. Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan remaja usia12 tahun meninggal dunia, di Jalan Arief Rahman Hakim dekat SPBU Kilometer 3 resmi dihentikan polisi.

Satlantas Polres Bontang beralasan penghentian kasus ini lantaran tersangka yakni remaja yang meninggal tersebut.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, bocah tersebut dinilai lalai saat berkendara dengan motornya hingga menabrak truk yang parkir di bahu jalan.

Namun, keduanya dinyatakan bersalah. Sang sopir truk juga dikenai Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kendati begitu pelaku utama yaitu pemotor yang memang diketahui lebih besar tingkat kelalaiannya.

Kendati demikian, supir diminta untuk memberikan tali asih kepada keluarga korban. Hal itu sesuai dengan Pasal 234 dan 235 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang UU LLAJ.

“Memang antara pemotor dan truk sama-sama melanggar. Tapi kan yang tersangka adalah anak dibawah umur yang meninggal dunia, karena kurang fokus saat dijalan raya,” ucap AKP MD Djauhari.

Lebih lanjut, Polantas juga sudah memfasilitasi baik antara keluarga korban dan pengemudi truk. Walhasil semua bisa selesai dengan baik keluarga mengikhlaskan kepergian anaknya.

Selain itu Polantas juga memperingati kepada masyarakat agar tidak abai mengedepankan asas keselamatan berkendara.

Untuk anak dibawah umur pengawasan sangat penting dilakukan ekstra oleh orang tua. Sebab hanya mereka yang bisa memperingati anak untuk tidak menggunakan motor.

“Jadi nanti akan ada terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Untuk orang tua harus ekstra pengawasan lebih ke anak,” tambahnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts